Mataram – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,56 persen pada Triwulan II-2025 dibanding Triwulan I-2025 (q-to-q). Pertumbuhan tertinggi tercatat pada Lapangan Usaha Industri Pengolahan yang melonjak hingga 37,69 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, Ekspor Barang dan Jasa tumbuh signifikan sebesar 26,62 persen.
Perekonomian NTB pada triwulan ini berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tercatat sebesar Rp47,46 triliun, dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp27,83 triliun.
Data tersebut disampaikan oleh Kepala BPS NTB, Drs. Wahyudin, didampingi Asisten III Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, saat menyampaikan rilis resmi statistik di Aula Tambora, BPS NTB, pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Namun, jika dibandingkan dengan Triwulan II-2024 (y-on-y), ekonomi NTB justru mengalami kontraksi sebesar -0,82 persen. Penurunan terdalam terjadi pada Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 29,93 persen, serta Ekspor Barang dan Jasa yang merosot 40,02 persen.
Secara kumulatif (c-to-c), dari Triwulan I hingga II tahun 2025 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya, ekonomi NTB tercatat mengalami kontraksi -1,11 persen. Penurunan ini kembali didorong oleh lemahnya kinerja sektor pertambangan dan ekspor.
Menurut Wahyudin, kontraksi ini disebabkan oleh melemahnya Kategori Pertambangan dan Penggalian Lainnya serta Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib. Meski demikian, sebanyak 15 kategori lainnya tetap tumbuh positif, terutama Industri Pengolahan yang mencatatkan pertumbuhan tahunan tertinggi sebesar 66,19 persen (y-on-y).
Lonjakan industri pengolahan ini didorong oleh mulai beroperasinya smelter PT Amman Mineral Industri (PT AMIN) di Kabupaten Sumbawa Barat.
Sementara itu, penurunan kinerja sektor pertambangan disebabkan oleh turunnya produksi konsentrat tembaga dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) sebesar 57 persen dibandingkan Triwulan II-2024. Penurunan ini merupakan dampak dari larangan ekspor mineral mentah sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Meski menghadapi tekanan di sektor pertambangan, perekonomian NTB masih mendapat dukungan dari sektor lain yang tumbuh positif, memperkuat ketahanan ekonomi daerah di tengah dinamika global dan regulasi nasional.