Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menyampaikan kebijakan terbaru terkait penyempurnaan regulasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan melalui konferensi pers yang digelar di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Konferensi pers ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada publik mengenai arah kebijakan Kemenpora, khususnya terkait pembaruan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang kini telah disempurnakan menjadi Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Penyempurnaan tersebut dilandasi pertimbangan sosiologis, filosofis, dan yuridis agar regulasi lebih efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Kemenpora juga merencanakan penyederhanaan (simplifikasi) seluruh regulasi Permenpora periode 2009–2025 melalui metode Omnibus Law. Seluruh aturan akan digabungkan dalam empat klaster substansi teknis, yakni:
- Layanan kepemudaan
- Pembudayaan olahraga
- Peningkatan prestasi olahraga
- Pengembangan industri olahraga
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi memperkuat ekosistem kepemudaan dan keolahragaan nasional.
“Penyempurnaan dan pembaruan regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah strategis agar kebijakan lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Melalui penyederhanaan regulasi menjadi empat klaster substansi teknis, kami berharap tata kelola kepemudaan dan keolahragaan lebih sederhana, jelas, dan mudah diimplementasikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pemuda, insan olahraga, dan masyarakat luas,” ujar Erick.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, Kemenpora berharap masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang jelas serta mendukung implementasi kebijakan agar berjalan lebih efektif dan bermanfaat.