Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir dan Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum, Kepemudaan, dan Keolahragaan, Senin (24/11), di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan. MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas program, dan integritas layanan publik di sektor kepemudaan dan keolahragaan.
Menpora Erick menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jajaran atas komitmen dalam menjalin sinergi kelembagaan. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi fondasi penguatan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap berbagai program prioritas Kemenpora.
“Kehadiran beliau menunjukkan kepedulian terhadap pembangunan karakter bangsa dan masa depan olahraga Indonesia. Ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan bendera Merah Putih terus berkibar melalui prestasi atlet-atlet kita,” ujar Menpora Erick.
Sebelum penandatanganan MoU, Menpora dan Jaksa Agung telah berdiskusi mengenai sejumlah program strategis Kemenpora yang selaras dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto. Menpora menegaskan perlunya pendampingan hukum agar setiap amanah pemerintah dapat berjalan tepat sasaran dan terukur.
“Tanggung jawab kami ke depan sangat besar. Karena itu kami meminta pendampingan agar setiap program dapat terlaksana dengan baik dan sesuai aturan,” katanya.
Menpora juga menyoroti beragam kebutuhan pembinaan atlet, mulai dari cabang olahraga berbasis sirkuit hingga yang bertumpu pada training center dan try out internasional. Selain itu, perencanaan akademi olahraga dan pusat pelatihan nasional memerlukan pengawasan hukum yang kuat.
“Sinergi dengan Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan seluruh program strategis berjalan akuntabel dan sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pendampingan hukum terhadap program Kemenpora adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami hadir bukan karena kecurigaan, tetapi demi kehati-hatian agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan. Ini adalah bentuk dukungan agar Kemenpora dapat bekerja dengan tenang,” ujar Jaksa Agung.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum bukanlah perlindungan bila terjadi pelanggaran. Kejaksaan tetap akan menindak tegas setiap perbuatan melawan hukum.
“Pendampingan kami justru untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Jika ada yang melanggar hukum, tetap kami tindak,” tegasnya.
Jaksa Agung berharap MoU ini benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti pada seremoni semata.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Wamenpora Taufik Hidayat serta jajaran pimpinan tinggi pratama dan madya dari Kemenpora dan Kejaksaan Agung.
