Tangerang — Serangkaian bencana alam yang terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup dinilai harus menjadi alarm bagi negara untuk mengambil langkah konstitusional yang lebih tegas. Pakar Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, mengusulkan agar hak atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkeadilan dimasukkan secara eksplisit dalam Amandemen UUD 1945, (4/12/2025).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila”, Rasminto menyampaikan bahwa persoalan lingkungan kini sudah berada pada titik krusial. Menurutnya, bencana yang melanda sejumlah wilayah, terutama di Sumatera pada akhir November 2025, menunjukkan bahwa kerusakan ekologis telah mencapai tingkat darurat nasional.
“Amandemen UUD 1945 memang membawa kemajuan dalam demokrasi dan ketatanegaraan, namun perlindungan lingkungan belum diatur secara tegas dalam konstitusi. Ini adalah celah penting yang harus diperbaiki,” ungkap Rasminto.
Ia menekankan bahwa pencantuman hak lingkungan berkeadilan dalam UUD 1945 akan memastikan negara tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjamin kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Rasminto juga menautkan isu lingkungan dengan esensi demokrasi Pancasila. Menurutnya, kerusakan lingkungan selalu berdampak paling besar kepada rakyat, terutama kelompok rentan, sehingga perlindungan lingkungan harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan hak-hak rakyat.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilu dan prosedur politik. Demokrasi harus menjamin hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang layak,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi yang terbukti dari 125 permohonan judicial review terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi selama 2019–2025, banyak di antaranya terkait omnibus law. Menurutnya, kondisi ini menjadi indikator bahwa sistem regulasi Indonesia belum stabil dan belum mampu menjawab kebutuhan perlindungan lingkungan.
Rasminto juga mendorong pembenahan sistem pemilu, penguatan partai politik, serta transparansi pendanaan politik untuk mencegah menguatnya oligarki yang seringkali mengorbankan kepentingan ekologis.
“Tujuan bernegara adalah memakmurkan rakyat secara adil. Karena itu, konstitusi harus memastikan negara bekerja secara seimbang, tidak elitis, dan berpihak pada rakyat serta keberlanjutan lingkungan,” tutupnya.
